PEMBENTUKAN PETUGAS SOSIALISASI GRATIFIKASI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari, Kamis, 11 Februari 2021, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan rapat koordinasi membahas pembentukan petugas sosialisasi gratifikasi Kabupaten Gunungkidul sebagai  tindak lanjut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan adalah hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum. 

Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Gunungkidul yang diikuti oleh  Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum,  Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa, Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan rakyat, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan  Auditor perwakilan 7 Tim Kerja. Salah satu amanat yang harus dilaksanakan berdasarkan  Pasal 9 disebutkan bahwa “Untuk menjalankan fungsi koordinasi pelaporan gratifikasi ketua UPG atas nama Bupati meminta satu orang pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang akan bertugas melakukan sosialisasi gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang terindikasi gratifikasi di Perangkat Daerah  masing-masing”.  terkait dengan hal tersebut dan mendasar pada Pasal 9 tersebut telah disampaikan surat  kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan sudah tertindaklanjuti oleh semua Perangkat Daerah.  Hasil kesimpulan rapat telah terbentuk  petugas sosialisasi yang akan segera ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul.

Previous ENTRY MEETING PEMERIKSAAN INTERM II ATAS LAPORAN KEUANGAN DAERAH (LKPD) KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Leave Your Comment

Skip to content